OPINI, Jatim.News — Judi online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian, ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dengan menggunakan media internet sebagai perantara.
Bermain judi online juga akan menyebabkan seseorang melakukan segala cara untuk memenuhi rasa kecanduannya terhadap judi. Yang mana hal ini dikarenakan kekalahan yang terus menerus. Sehingga mengakibatkan uangnya habis, pada akhirya membuat mereka melakukan pencurian, perampokan, dan sebagainya.
Judi online telah marak di indonesia, hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga yang bermain baik tua maupun anak anak yang akan menyebabkan terjadinya kerugian finansial, masalah kesehatan mental, masalah sosial, dan melanggar hukum.
Tak terkecuali salah satu kota di Jawa Timur, yaitu Sidoarjo dimana perbuatan anak tersebut tidak dapat ditiru. Bukannya seorang anak melindungi orang tuanya melainkan anak tersebut menganiaya ibu kandungnya dan menjual barang-barang yang ada dirumahnya. Disebabkan anak tersebut telah kecanduan terhadap judi dan tidak diberikan uang oleh ibunya untuk membeli chip.
Untuk mencegah tragedi serupa, diperlukan upaya dari berbagai pihak pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemblokiran situs judi online. Masyarakat yang saling mengingatkan juga dapat menguatkan satu sama lain untuk menghindari judi online dan individu harus sadar mengenai bahayanya
Judi oniline bukan hanya masalah individu, tetapi juga ancaman bagi keutuhan keluarga. Mari kita bersama-sama melawan jeratan judi dengan meningkatkan kesadaran, saling mengingatkan, dan mendukung upaya pencegahan dan rehabilitas . kita ciptakan keluarga yang harmonis dan bahagia, bebas dari jeratan judi.
Penulis : Hulwa Iftinan Jannah
Administrasi publik Universitas Muhammadiyah Sisoarjo