JOMBANG, Jatimnews – Akhirnya, yang ditunggu telah datang. Ya, sosok pemimpin yang punya sikap. Terutama, setelah sejumlah pemimpin sebelumnya hanya sanggup berputar-putar diwilayah retorik dan diplomatik.
Sosok pemimpin yang dimaksud adalah “duet maut” Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo dan Sekdakab Agus Purnomo. Kinerjanya tidak bertele-tele. Pilihan sikapnya, telah menjadikan mesin birokrasi hidup kembali.
Ini soal kasus ruko simpang tiga yang sudah menggoreskan noda memalukan. Selama 8 tahun, bangunan negara yang bernama Pemkab itu terkesan hanya sebentuk mozaik tanpa daya setimpal. Tidak ada wibawa, tidak ada kuasa untuk penyelesaian.
Untuk kasus remeh-temeh sekelas polemik ruko simpang tiga, sejumlah pemimpin Jombang terbukti dibuat tersungkur. Ada almarhum Bupati Nyono Suharly, Bupati Munjidah Wahab, juga Pj Bupati Sugiat. Mereka, tercatat nol besar soal penyelesaian polemik.
Ya, remeh-temeh. Setidaknya, kesan itu menempel kuat pada kinerja duet Narutomo dan Agus Purnomo. Terbukti, kasus menahun yang lebih dipicu sikap keragu-raguan pemimpin dibanding bobot perkara itu mampu dibereskan dalam waktu relatif singkat.
Tanpa basa-basi. Sikapnya tegas. Juga kalkulatif. Terbukti, ruko simpang tiga disegel dan itu membuat penghuni terusir dari sana. Peristiwa ini tercatat belum pernah terjadi sebelumnya.
Ya, tegas dan kalkulatif. Selain peristiwa penyegelan berlangsung tanpa kompromi, juga tindakan tersebut sudah dibarengi takaran resiko yang terukur. Dan resiko itu, kini menggelinding deras ke ranah pidana.
Ya, Heri Susanto, penghuni ruko simpang tiga dengan jumlah hunian sekitar 7 unit, akhirnya melaporkan tindakan penyegelan oleh Pemkab tersebut ke Polres Jombang. Tuduhannya, Pemkab disangka menyerobot ruko “milik” Heri Susanto.
Sebagaimana keterangan pengacara Heri Susanto, Charles Lungkang, laporan polisi ditempuh karena Heri Susanto mengantongi AJB (Akte Jual Beli) ruko simpang tiga sebagai dasar kepemilikan yang sah.
“Pemkab kami laporkan karena telah melanggar pasal 385 KUHP (penyerobotan). Sebab, klien kami sudah mengantongi sebentuk alas hak berupa AJB (Akte Jual Beli), “tegas Charles kepada wartawan.
Ditegaskan Charles, Heri Susanto telah mengantongi 7 AJB unit ruko dari PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan yang merupakan mitra kerja Pemkab. Total uang pembelian mencapai Rp 210 juta dengan harga per unit ruko Rp 30 juta.
Menanggapi laporan polisi tersebut, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo nampak hanya merespon datar tanpa ada kesan kaget. “Saya tidak bisa menghalangi hak konstitusi seseorang. Itu hak dia, tapi itu lebih baik agar permasalahan menjadi jelas, “tuturnya kepada wartawan.
Senada dengan itu, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, juga melempar respon datar. Hanya, pihaknya cukup siap jika penghuni ruko melayangkan gugatan hukum. “Ya ndak apa-apa, ya kita hadapi, “tegas Sekda saat dikontak lewat sambungan seluler, Selasa (20/8/2024).
Lepas soal kesiapan Pemkab menghadapi gugatan penghuni ruko, berlangsungnya peristiwa penyegelan ruko pada hari Senin itu adalah satu bentuk dan sekaligus bukti, bahwa duet Pj Bupati Narutomo dan Sekda Agus Purnomo bukan pepesan kosong.
“Sebagai pihak yang secara intens mengawal kasus selama 2 tahun terakhir, saya angkat topi dan mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pj Bupati dan Sekda. Kini, terbayar sudah janji sang pemimpin, “tegas Wibisono, Pentolan Aliansi LSM Jombang. (din)