Blitar – Polres Blitar berhasil menggagalkan pengiriman satu truk berisi arak Bali yang hendak dikirim ke luar Pulau Jawa. Pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas melakukan razia di salah satu titik pemeriksaan di Blitar, Selasa (3/9/2024). Petugas yang mencurigai Truk membawa muatan ilegal pun menghentikannya, dan setelah melakukan pemeriksaan, mereka menemukan ratusan dus berisi arak Bali.
Kedua pelaku mengelabui petugas dengan sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi AG 8758 RN. “Ribuan botol miras itu di angkut menggunakan truk dan di amankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Selasa (3/9/2024) pukul 18.00 WIB,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (10/9/2024).
Sebanyak 6.307 botol miras kemasan 300 ml dan 600 ml terbungkus dalam 249 karton yang di sita. dari penangkapan tersebut petugas mengamankan dua orang . Kedua pelaku tersebut yakni HS (39), sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), warga Desa Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir.
“Pelaku mengangkut miras jenis arak Bali untuk diperdagangkan. Miras ini tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang di atur dalam Undang-Undang. Pelaku sudah empat kali mengirim miras dari Bali ke Kalimantan,” ujar Momon.
polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan menyelidiki orang yang menyuruh pelaku mengirim miras dari Bali ke Kalimantan.
(abi)