Penganiayaan Anak di Panti Asuhan Magetan, Pengasuh Resmi Jadi Tersangka

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Magetan Aipda Totok Sudiartanto.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Magetan Aipda Totok Sudiartanto.

 MagetanUnit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan pada Jumat pekan lalu (6/9/2024) menetapkan seorang pengasuh panti asuhan  di bawah naungan ormas Islam Muhammadiyah di Magetan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak asuhnya. Kasus ini terungkap setelah kakak korban, melaporkan kejadian kekerasan yang adiknya alami kepada pihak berwenang. Korban mengaku telah mengalami tindak kekerasan fisik sejak Desember 2023.

“MF, pria berusia 37 tahun yang bekerja sebagai pengasuh di panti asuhan tempat kejadian, sebelumnya adalah saksi, tetapi setelah penyidikan, statusnya berubah menjadi tersangka,” ungkap Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, Aipda Totok Sudiartanto, Selasa (10/9/2024).

MF menggunakan selang untuk menganiaya dan memotong rambut korban. Kondisi korban menunjukkan adanya trauma psikis, dengan perasaan takut dan cemas yang mendalam.

Bacaan Lainnya

“Korban saat ini telah berada di bawah perlindungan Dinas Perlindungan Anak Magetan dan menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisinya,” tambah Totok.

 Tersangka MF di jerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara. 

Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak yang mungkin menjadi korban kekerasan.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *