Jatim.news – Sebanyak 10 pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMK di Kabupaten Malang. Insiden ini terjadi pada akhir pekan lalu, ketika para tersangka di duga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Penetapan tersangka ini di dasari atas laporan yang di layangkan pada Sabtu 7 September 2024, yang di tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh petugas kepolisian.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, ke-10 tersangka baik yang dewasa maupun anak di bawah umur di jerat Pasal 80 ayat ayat 3, juncto Pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
10 tersangka itu merupakan gabungan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB,
Di TKP kedua kawasan Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada hari Jumat 6 September 2024.
Kasus ini menambah deretan peristiwa kekerasan yang melibatkan organisasi pencak silat di wilayah Jawa Timur.
(abi)