Sumenep – Kejadian mengejutkan terjadi di Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, ketika seorang pria berinisial RFC (29) tertangkap setelah di duga melakukan tindakan keji terhadap adik kandungnya sendiri. Pria tersebut di tuduh meniduri adiknya, yang berusia 20 tahun, hingga hamil.
Kasus ini berawal ketika Maret 2023, saat K tidur-tiduran di kamar, RFC yang merupakan kakak kandungnya tiba-tiba masuk dan menarik tangannya, memaksanya ke ruang TV. Korban(K) pun terkejut dan berkata “Kamu mau ngapain? saya ini saudaramu”. Tapi tampaknya RFC sudah gelap mata. Ia tidak peduli dengan kata-kata adiknya. Ia langsung mendorong korban dan melakukan rudapaksa.
Setelah melakukan rudapaksa, RFC pun pergi dari rumah. Sementara K tidak tahu jika setelah rudapaksa itu dirinya hamil. Hingga 6 bulan berikutnya, K merasakan perutnya sakit dan di bawa ke Puskesmas Batang-batang. Ternyata di tes urine hasilnya positif hamil. K melahirkan bayi perempuan di Puskesmas. Tapi bayi itu kemudian meninggal.
Korban didampingi keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. Sementara tersangka RFC melarikan diri ke Bali usai melakukan rudapaksa. Anggota Resmob pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya tersangka diketahui berada di dalam gudang kain di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja ,Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali.
RFC mengakui perbuatannya saat di periksa oleh polisi. Tersangka pun di bawa ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara itu, korban kini mendapatkan perawatan dan pendampingan dari tim psikolog untuk membantu pemulihan mentalnya. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban.
(abi)