Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan narkoba besar melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang di laksanakan pada 11-22 September 2024, dengan menyita 41,8 kilogram ganja dan 151.195 pil dobel L.
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, di Kota Malang, Kamis, menyatakan melalui operasi tersebut kepolisian setempat juga menyita 1,25 kilogram sabu, 89 butir ekstasi dari total 22 kasus narkoba dengan keseluruhan tersangka 31 orang.
“Penyelidikan ini membuahkan hasil yang signifikan. Kami tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup besar,” ungkap Kombes Pol Budi. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas akan terus di lakukan untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Adapun pasal yang di kenakan kepada puluhan tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikitnya Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kedua, di jerat pasal 114 ayat (2) dan atau 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal di tambah sepertiganya
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.