Jatim.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III mengambil langkah tegas dengan memblokir 3.827 rekening milik penunggak pajak pada 26-27 September 2024. Langkah ini sebagai bagian dari upaya intensif untuk mengamankan penerimaan negara melalui penagihan aktif.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I, Fajar Adiprabawa, menjelaskan bahwa pemblokiran ini di lakukan terhadap 456 wajib pajak yang tersebar di seluruh Jawa Timur. “Pemblokiran di sampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang,” ujar Fajar.
Pemblokiran rekening ini di laksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan, termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Fajar menuturkan bahwa DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum pemblokiran rekening di lakukan. Namun, apabila penunggak pajak tidak kooperatif, serangkaian tindakan penagihan aktif akan di lakukan hingga utang pajak di lunasi.
Sementara itu, Pada semester I tahun 2024, kegiatan pemblokiran rekening yang di laksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur I berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,7 miliar. Fajar berharap pemblokiran rekening yang di lakukan pada semester II-2024 ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
“Kegiatan pemblokiran rekening ini merupakan salah satu upaya DJP untuk mendukung kemandirian APBN dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” tambah Fajar.
(abi)