Jember – Kepolisian Resor Jember berhasil menangkap YD, yang di duga kuat sebagai otak pelaku perampokan nasabah bank senilai Rp400 juta. YD, yang berasal dari Banten, Jawa Barat, tertangkap setelah menjadi buron selama setahun atas kejahatannya yang dilakukan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Agustus 2023.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa YD merupakan anggota jaringan perampok nasabah bank antar-provinsi. Saat beraksi, YD bersama tiga rekannya mencuri uang sebesar Rp400 juta dari seorang nasabah bank di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. “Kejahatan itu terjadi ketika korban, seorang perempuan, baru saja mengambil uang dari bank,” ujar Bayu.
Tiga dari empat pelaku sebelumnya sudah tertangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember. Namun, YD yang merupakan otak kejahatan tersebut baru berhasil di bekuk di Serang, Banten. “Jaringan perampok ini bukan hanya beroperasi di Jember, melainkan juga di beberapa provinsi lain,” tambah Bayu.
YD di kenal sebagai sosok yang tidak segan-segan melukai korban dalam menjalankan aksinya, meskipun dalam kasus di Jember, korban tidak mengalami luka fisik. “YD merupakan bagian dari jaringan kejahatan antar-provinsi dengan rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah,” jelas Bayu.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya. Atas kejahatan tersebut, YD di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(abi)