Surabaya – Seorang ayah di Surabaya berinisial DN (36) di tangkap oleh pihak kepolisian setelah di laporkan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang berkebutuhan khusus, JD (11). Tindakan kekerasan ini telah berlangsung sejak JD berusia tiga tahun dan semakin parah dalam dua tahun terakhir.
Ibu korban, CK, mengungkapkan bahwa kekerasan yang suaminya lakukan sering terjadi ketika JD mengalami tantrum. “Anak saya ini autis, jadi kadang-kadang memang tantrum. Suami saya tidak bisa mengendalikan emosinya dan sering memukul anak kami,” ujar CK. Ia menambahkan bahwa kekerasan tersebut semakin ekstrem dan terjadi hampir setiap hari.
Selama penganiayaan terjadi, CK selalu menasehati suaminya. Ia menyadari bahwa anaknya adalah ABK yang harus di perlakukan secara istimewa. Namun, nasehat itu tidak dia dengarkan.
Kasus ini terungkap setelah CK melaporkan tindakan suaminya kepada pihak berwajib tanggal 10 Juni 2024 dengan LP/B/566/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. DN di tangkap di rumahnya pada 28 September 2024 dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Komnas Perlindungan Anak mengecam keras tindakan kekerasan ini dan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Haryoko mengatakan kasus itu tengah ditangani dan dipastikan prosesnya terus berlanjut.
(abi)