Suurabaya – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan WS, mantan notaris asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan ini di konfirmasi oleh Windhu Sugiarto, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yang menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dan berkas tahap I dari Bareskrim Polri.
Penetapan WS sebagai tersangka di dasarkan pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2024. WS di duga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait proses jual beli hak atas tanah seluas 16.766 m² dengan nilai transaksi sebesar Rp 3,3 miliar.
Windhu Sugiarto menyebutkan bahwa berkas perkara tahap I telah di terima pada 7 Oktober 2024, namun berkas tersebut di kembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan. Hingga saat ini, status penahanan WS masih berada dalam wewenang penyidik Bareskrim Polri.
“Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024,” ujarnya.
Windhu mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjawab apakah tersangka Wahyudi di lakukan penahanan atau tidak, karena kasus tersebut masih dalam wewenang Penyidik Bareskrim Polri.
Wahyudi di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor LP/B114/V/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.
(Abi)