7.000 Bungkus Rokok Ilegal Disita Petugas Gabungan di Lumajang, Kerugian Negara Terancam Ratusan Juta Rupiah

Bagus Sulistijono, Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo ketika memberikan sambutan dalam kegiatan ekspose hasil operasi, Rabu (11/12/2024). (jatimhariini.co.id)
Bagus Sulistijono, Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo ketika memberikan sambutan dalam kegiatan ekspose hasil operasi, Rabu (11/12/2024). (jatimhariini.co.id)

Lumajang – Petugas gabungan di Lumajang berhasil menyita 7.000 bungkus rokok ilegal dalam operasi yang tergelar pada 4 Desember 2024. Rokok-rokok tersebut di temukan tanpa di lekati pita cukai, yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Plt. Kasat Pol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, SIP, mengungkapkan, jika operasi gabungan pemberantasan rokok illegal berhasil mengamankan barang bukti sekitar 7.199 bungkus atau 97.000 lebih batang rokok. Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang hasil operasi tahun lalu, yang hanya sekitar 3.200 bungkus.

“Potensi kerugian negara yang di timbulkan mencapai 121. 276.872 rupiah. Jika tahun sebelumnya, hanya sekitar 50 juta,” ucap Hindam usai menggelar ekspos hasil operasi, Kamis (12/12/2024).

Bacaan Lainnya

Hal paling mencengangkan, dari hasil operasi itu tercatat ada sekitar 192 merk rokok illegal. Paling banyak peredaran rokok illegal di dominasi merk Jhifath. Para pelaku peredaran rokok illegal pun sudah di kenakan denda, untuk memberikan efek jera.

Sementara Bagus Sulistijono, Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo menegaskan, dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, bukan berarti peredaran rokok illegal marak di Kabupaten Lumajang.

Karena itu merupakan bentuk pencegahan. Apalagi dari waktu ke waktu, taris cukai rokok semakin tinggi. Sehingga menyebabkan rokok illegal semakin banyak.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *