Surabaya – Pada Kamis, 16 Januari 2025, sebuah tragedi terjadi di sebuah hotel bintang lima di Jalan Tunjungan, Surabaya. Seorang pria berinisial MI (28), warga Bubutan, Surabaya, nekat menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24), warga Lumajang, karena cemburu buta. Menurut Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada, pelaku mencekik korban hingga tewas setelah terlibat pertengkaran di dalam kamar hotel.
Insiden bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, datang menggunakan kereta api dan di jemput oleh MI di Stasiun Gubeng. Pasangan tersebut kemudian menginap di sebuah hotel mewah pada Rabu malam. Pertengkaran terjadi di dalam kamar hotel ketika korban terus membicarakan mantan pacarnya, hingga akhirnya pelaku membunuh kekasihnya itu.
Pada pemeriksaan sementara, kata AKP Grandika, pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati pada korban yang menolak ajakan menikah. “Pelaku dan korban ini pacaran. Dari keterangan pelaku, korban tidak mau diajak nikah. Rencananya pelaku dan korban akan menikah pada Desember 2024 kemarin. Korban juga di duga masih menjalin asmara dengan mantan pacarnya, sehingga pelaku sakit hati,” ujar AKP Grandika.
Setelah menyadari MA tak lagi bernyawa, MI sempat menunggu di kamar hotel. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, ia memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Genteng. Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti lebih lanjut.
(abi)