Tindak Lanjut Kasus Dugaan Korupsi, Kejaksaan Serahkan Berkas Oknum Kades Tulungagung

Jaksa penyidik memberi kesempatan kepada tersangka S, oknum Kepala Desa Tambakrejo untuk membaca berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani. (ANTARA/HO - Prastyo)
Jaksa penyidik memberi kesempatan kepada tersangka S, oknum Kepala Desa Tambakrejo untuk membaca berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani. (ANTARA/HO - Prastyo)

Jatim.news – Pada Rabu, 15 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tambakrejo, di duga melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada periode 2020-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp721.975.133.

Setelah serah terima, tersangka di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: PRINT-42/M.5.29/Ft.1/01/2025. Penahanan berlaku mulai 15 Januari 2025 hingga 20 hari ke depan, dan tersangka di tempatkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Tersangka juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp50 juta sebagai pengganti sebagian kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyatakan bahwa pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) masih menunggu satu tersangka lain yang terjadwalkan menjalani tahap II pekan depan. Dengan pelimpahan perkara secara bersamaan, proses penuntutan di harapkan berjalan lebih efisien. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Bacaan Lainnya

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *