Ponorogo – Pada Jumat, 17 Januari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, menambah satu saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penambahan saksi ini menjadikan total saksi yang telah diperiksa mencapai 24 orang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa saksi-saksi tersebut terdiri atas pihak internal sekolah serta perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan. Namun, identitas saksi baru maupun materi pemeriksaan terkait aliran dana BOS di sekolah tersebut belum di ungkapkan secara terbuka.
Barang bukti yang telah tersita dalam kasus ini meliputi 11 unit bus, satu unit Pajero, dan dua unit Avanza. Kejari Ponorogo terus mencari barang bukti tambahan guna melengkapi proses hukum dan berkoordinasi dengan tim ahli untuk menghitung nilai kerugian negara yang terperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Ia berharap penyidikan kasus ini dapat segera rampung. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepat mungkin agar ada kejelasan,” pungkas dia.
Penyidikan kasus ini di harapkan dapat segera rampung agar ada kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(abi)