Probolinggo – Polres Probolinggo berhasil menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea secara ilegal di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sebanyak 40 karung atau sekitar 2 ton pupuk bersubsidi di amankan saat melintas di wilayah Kecamatan Besuk.
Saat diamankan ketika melintas di jalan raya Kecamatan Besuk, puluhan karung pupuk bersubsidi itu selanjutnya dibawa ke Polsek setempat beserta dengan mobil pikap yang digunakan mengangkut dan tiga orang yang terlibat dalam pendistribusian pupuk bersubsidi secara ilegal tersebut juga dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa tiga orang yang terlibat dalam pendistribusian ilegal tersebut telah diamankan. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dijadikan saksi. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan perkara tersebut dan dua tersangka juga diperiksa secara intensif untuk mengungkap asal pupuk tersebut dan pupuk itu akan disalurkan ke mana, sehingga kami tidak bisa menyebutkan secara detail karena kasus itu dalam pengembangan,” katanya.
Selama Januari 2025, Polres Probolinggo berhasil mengungkap dua kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang didistribusikan secara ilegal karena sebelumnya mengamankan 10 ton pupuk bersubsidi dengan kasus serupa beberapa waktu lalu.
Polres Probolinggo berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan para petani. Selama Januari 2025, Polres Probolinggo telah berhasil mengungkap dua kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang didistribusikan secara ilegal.
(abi)