Terkait SHM Laut Sumenep, DPRD Jatim Tegaskan Perlunya Investigasi Penerbitannya

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu di Surabaya. (ANTARA)
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu di Surabaya. (ANTARA)

Jatim.news – DPRD Jawa Timur mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 21 hektare di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang berada di kawasan laut. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyatakan bahwa keberadaan SHM di wilayah laut ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur dan legalitas penerbitannya.

“Kami mendesak pihak terkait untuk segera mengusut penerbitan SHM ini. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun hukum yang terjadi,” kata Deni dalam keterangannya di Surabaya, Senin.

Deni menekankan pentingnya verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa perlu adanya evaluasi mendalam untuk mencegah terulangnya kasus serupa, khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan geografis seperti abrasi. Selain itu, Deni meminta agar rencana reklamasi yang sempat mencuat terkait lahan tersebut di hentikan sementara hingga ada kajian yang jelas mengenai dampak sosial dan ekologisnya.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin nelayan atau masyarakat sekitar di rugikan akibat reklamasi yang tidak melalui pertimbangan menyeluruh. Begitu pula aspek lingkungan, reklamasi yang tidak sesuai dapat memperburuk kondisi pesisir, termasuk meningkatkan potensi banjir rob,” tuturnya.

Dengan adanya investigasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak terkait.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *