Sidang Lanjutan MK, KPU Pamekasan Persiapkan Empat Saksi Kunci

Dokumen pemungutan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan. (ANTARA)
Dokumen pemungutan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan. (ANTARA)

Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mempersiapkan empat orang saksi kunci untuk sidang lanjutan sengketa Pilkada Pamekasan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang menyatakan bahwa kasus sengketa Pilkada Pamekasan akan dilanjutkan ke pembuktian.

Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, mengungkapkan bahwa saksi-saksi tersebut akan diajukan oleh pihak penggugat, pihak tergugat, dan KPU Pamekasan sendiri. “Sesuai ketentuan, setiap pihak hanya boleh mengajukan empat orang saksi untuk sidang ini,” katanya.

“Tentunya termasuk saksi yang harus diajukan oleh KPU Pamekasan yang menurut jadwal akan digelar pada 10 Februari 2025,” katanya.

Bacaan Lainnya

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Dugaan pelanggaran yang diajukan meliputi ketidaknetralan kepala desa, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dan dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), oleh penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan perselisihan suara dengan pasangan calon peraih suara terbanyak yaitu pasangan calon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).

Putusan sengketa Pilkada Pamekasan masuk dalam daftar tujuh perkara yang tidak dibacakan karena masih akan berlanjut ke sidang berikutnya, yakni Perkara Nomor 195 Bupati Kutai Kartanegara, lalu perkara Nomor 28 Bupati Barito Utara, Nomor 73 Bupati Siak, Nomor 81 Bupati Berau, Nomor 183 Bupati Pamekasan, Nomor 93 Bupati Halmahera Utara dan Nomor 100 Bupati Belu.

Masing-masing pasangan Calon Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tauhid) dengan nomor urut 1, lalu KH Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) dengan nomor urut 2 dan Pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) dengan nomor urut 3 dengan total jumlah pemilih sebanyak 666.048 orang. Hasilnya, pasangan Calon Bupati Fatah Jasin-Mujahid Ansori meraih dukungan 17.307 suara, KH Kholilurrahman-Sukriyanto meraih dukungan 291.246 suara, dan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi meraih dukungan 263.740 suara.

Dengan demikian, maka Kharisma, yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Demokrat, NasDem, Gelora dan Partai Amanat Nasional (PAN) ini unggul sebanyak 27.506 suara dibanding pasangan dengan peraih terbanyak kedua, yakni Berbakti.

KPU Pamekasan juga mengharapkan sidang ini dapat memberikan kejelasan terkait pelanggaran yang dilaporkan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. “Kami berharap hasil sidang ini dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat sistem pemilu di Pamekasan,” tambah Mahdi.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *