Blitar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum yang terjadi pada proyek pembangunan dam tersebut. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar di Jalan S. Supriyadi 86 Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dan Kantor CV. Cipta Graha Pratama yang mengerjakan proyek tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan salah satunya yaitu penggeledahan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Dam Kali Bentak,” katanya di Blitar, Rabu malam.
Penggeledahan itu dilakukan pada satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Blitar untuk tahun anggaran 2023. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025, Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Blt Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Februari 2025, penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar dan Kantor CV. Cipta Graha Pratama tersebut telah mengamankan beberapa dokumen.
Proyek pembangunan Dam Kali Bentak, yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar, memiliki nilai kontrak mencapai Rp4,9 miliar dan berlangsung selama 161 hari kalender, dimulai pada 7 Juli 2023. Proyek tersebut telah diresmikan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah pada Rabu, 13 Desember 2023.
Sebelum adanya pembangunan dam itu, irigasi air di daerah tersebut hanya untuk 11 hektare lahan pertanian. Namun dengan selesainya pembangunan dam, dapat memberikan irigasi air untuk 20 hektare lahan pertanian.
Penggeledahan tersebut mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan dam tersebut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan cepat dan adil.
(abi)