JOMBANG, Jatim.News – Wibisono, Penasehat Aliansi LSM Jombang, mengaku cukup apresiade terhadap sikap Pj Bupati Jombang yang memilih melaporkan kalangan jurnalis ke Dewan Pers.
Menurutnya, ranah pelaporan hukum menjadi hak pribadi orang-per orang atau warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karenanya yang dilakukan Pj Bupati Jombang baik sebagai pribadi maupun pejabat publik, terbilang sah-sah saja.
Dalam kaitan Pj Bupati sebagai pejabat publik, tuturnya, langkah somasi kepada pekerja pers bisa dipahami terutama kaitannya dengan pelaksanaan tahun politik yang rentan penyebaran hoax dan isu black compagn lainnya.
Sebab, tegas Wibisono, Pj Bupati sebagai pejabat publik memang diwajibkan netral dan terlarang untuk memihak pasangan capres-cawapres tertentu. Jika untuk mempertegas itu perlu dilakukan langkah somasi, lanjutnya, itu sah dan itu soal pilihan sikap.
Wibisono mengaku respek jika langkah somasi dimaksudkan untuk pembelajaran bersama khususnya bagi kaum jurnalis agar tetap menjaga marwah profesi dengan menyajikan produk jurnalistik yang berimbang dan bermutu.
“Saya tidak melihat ada upaya pemberangusan ruang kontrol sosial oleh Pj Bupati. Justru somasi lebih dimaksudkan untuk kepentingan edukasi bersama. Pada posisi ini saya menyatakan cukup apresiade dengan langkah yang diambil, “tegasnya.
Namun demikian, lanjutnya, melakukan bacaan kinerja pers jangan hanya dengan kacamata kuda. Yakni hanya melihat sisi salah produk jurnalistik tanpa mempertimbangkan fungsi utamanya sebagai kontrol sosial.
“Saya setuju penulisan berita tanpa konfirmasi memang salah. Dan itu layak diingatkan atau bahkan disanksi. Tapi jangan lupa, pers punya mekanismenya sendiri dalam menghimpun dan memotret fenomena sosial. Dan ini seharusnya menjadi kesadaran bersama, “sergahnya.
Terkait isu “Slogan Sat Set” yang diklaim hanya sebatas kosakata umum dan tidak ada kaitan dengan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres tertentu, misalnya, Wibisono mengaku bisa menerima seluruh argumen yang diberikan.
Masalahnya, sergah Wibisono, saat ini memang masuk tahun politik. Sehingga tindakan apapun yang dilakukan pejabat dengan gampang bisa memicu sensifitas politik ditengah masyarakat luas.
“Dan jika pers melihat itu sebagai sesuatu yang dikait-kaitkan, tentu itu bagian dari mekanisme pengawasan yang dimiliki pers. Dan ini seharusnya diterima sebagai bahan evaluasi supaya ASN tetap netral. Hanya, penulisan berita tanpa konfirmasi memang salah, “paparnya.
Wibisono menegaskan, dengan munculnya somasi terhadap pemimpin redaksi WacanaNews.co.id karena dianggap tendesius dalam melakukan bacaan politik, rupanya tanpa disadari ada satu hikmah besar telah berlangsung.
“Somasi dan segala mekanisme hukum yang sedang berlangsung, silahkan saja dilanjut. Yang pasti, hikmah besar itu adalah saat ini ASN di Pemkab Jombang akan ektstra hati-hati untuk terlibat dalam aksi dukung-dukung terhadap pasangan capres-capwapres tertentu. Dan itu merupakan buah kerja dari pers, “ujarnya.
Wibisono mengingatkan kepada semua pihak bahwa pers memiliki peranan penting di tahun politik terutama sebagai pengawas lapis kedua. Sebab, evaluasi terhadap kinerja Pj Bupati hanya berlangsung sepihak dilakukan oleh Kemendagri saja. (din)