JOMBANG, Jatim.News – Jumat, 2 Januari 2024, Pj Bupati Jombang melalui Dinas Kominfo melayangkan surat somasi kepada Pemimpin Redaksi WacanaNews.co.id terkait pemberitaan yang dinilai tendesius dan tidak berdasar.
Melalui siaran pers berbentuk rekaman suara yang dipublis Dinas Kominfo pada Jumat siang (2/2/2024), Pj Bupati Jombang menegaskan, langkah somasi diambil agar tidak terjadi penyesatan opini ke tengah masyarakat.
“Masak Bupati menggugat warganya sendiri? Kan tidak elok. Tapi kalau dibiarkan, khawatir dikira beneran. Akhirnya saya pilih pake hak jawab saja lah, meski kalau mau saya bisa saja tuntut itu, “tegas Sugiat sebagaimana isi rekaman suara.
Diketahui, WacanaNews.co.id sebagai pihak yang disomasi, akhirnya memuat seluruh penjelasan dan bantahan Pj Bupati tersebut ke dalam bentuk pemberitaan yang diunggah pada Jumat sore atau beberapa jam setelah rekeman suara dikirim.
Belum diketahui, apakah tindakan WacanaNewa.co.id yang sudah memuat klarifikasi Pj Bupati sebagaimana Siaran pers berbentuk rekaman suara itu dianggap pemenuhan hak jawab atau belum.
“Jika itu belum dianggap bentuk pemenuhan hak jawab, ya saya bisa apa. Mungkin Pemkab punya standar definisi tersendiri soal hak jawab. Terhadap perbedaan ini, sebaiknya diserahkan saja ke Dewan Pers, “tegas Pemred WacanaNews.co.id lewat sambungan seluler, Minggu (4/2)2024).
Dan benar, Pemkab rupanya tidak menganggap hal itu sebagai bentuk hak jawab. Terbukti, pelaporan ke ranah Dewan Pers terus dilayangkan. Saat ditanya soal itu, Kadis Kominfo membenarkannya, “Enggeh sampun (dilporkan), “ujar Endro Wahyudi, Minggu (4/2/2024).
Terpisah, Penasehat Aliansi LSM Jombang Wibisono, menilai sikap yang diambil Pj Bupati Jombang telah memicu hal kontorversial. Tepatnya, Pj Bupati dinilai telah menerapkan standar ganda terhadap penyelenggaraan negara.
Pada kasus somasi jurnalis, misalnya, tutur Wibisono, Pj Bupati nampak begitu sigap menyikapi kinerja wartawan. Sementara pada kasus yang lain, yakni soal surat berlogo Burung Garuda yang berisi penutupan ruko simpang tiga, diketahui Pj Bupati malah bersikap blunder.
“Ini tidak ada kaitan dengan proses hukum di Kejaksaan. Itu wilayah yudikatif. Tapi ini adalah soal penerbitan surat berlogo Burung Garuda oleh Pemkab yang ternyata tidak serius dijalankan. Padahal itu membawa nama negara, “tegas Wibisono.
Sampai hari ini, tutur Wibisono, hanya ruko yang ditempati Heri Soesanto yang tidak pernah ditutup oleh Pemkab. Padahal isi surat berlogo Burung Garuda itu tidak menyebut ada pengecualian terhadap penghuni tertentu alias penutupan berlaku bagi semua ruko.
Akibatnya, tegas Wibisono, selain hal tersebut memicu pemandangan timpang bercorak tebang pilih, mayoritas penghuni ruko simpang tiga yang sudah bersedia rukonya ditutup, juga merasa mendapat perlakuan tidak adil.
Pertanyaannya, tegas Wibisono, kenapa kepada wartawan bisa bertindak begitu sigap dan protektif, sedang kepada Heri Soesanto tidak? Padahal aset ruko simpang tiga merupakan amanah rakyat untuk dikelola.
Wibisono berpandangan, bahwa isu pilpres dan aset ruko simpang tiga sama-sama bernilai kenegaraan. “Kenapa Heri Soesanto tidak ditindak sebagaimana somasi terhadap wartawan? Apa memang tajam kepada wartawan dan tumpul kepada Heri Soesanto? “ujarnya. (din)