DPR RI Sahkan RUU ASN Diresmikan Tak Ada PHK Bagi Pekerja Honorer

dpr ri
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rakyat Indonesia (RI). (istimewa)

OPINI, Jatim.News — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  mengesahkan RUU  Aparatur Sipil Negara (ASN) pada rapat paripurna pada 3 Oktober 2023.  RUU yang dikenal juga dengan nama RUU Kepegawaian Non-ASN (RUU ASN) ini bertujuan untuk mengatasi situasi jutaan relawan di Indonesia.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyampaikan tekanan kepada DPR, khususnya Indonesia. Banyak kontribusi penting yang diberikan Komite II DPR terhadap UU ASN.  Begitu pula dengan elemen lainnya, mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum pegawai non-ASN, dan berbagai kelompok kepentingan terkait yang juga mengawal RUU ASN.

Pengesahan ini terjadi pada Sidang Paripurna DPR RI ke-7 yang mencakup masa sidang satu tahun dari tahun 2023 hingga tahun 2024, dimana banyak Pihak yang menyetujui secara sukarela menyatakan keprihatinannya terhadap nasib DPR RI.  Terjadi PHK massal terhadap calon karyawan relawan TI.Pengesahan UU ASN memberikan rasa aman bagi calon pegawai. Hal ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah relawan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesimpulan Pengesahan RUU  ASN yang menjamin tidak ada PHK relawan oleh DPR RI  bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Di sisi lain, hal ini juga dapat dilihat sebagai langkah positif dalam memberikan perlindungan lebih lanjut bagi pekerja sementara, yang seringkali terkena dampak ketidakamanan kerja.

Namun pada saat yang sama, perhatian perlu diberikan pada dampak ekonomi dan sosial jangka panjang dari kebijakan ini dan seberapa efektif penerapannya tanpa menimbulkan masalah baru bagi pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

Penulis : Inggrit Dwi Oktavia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, program Administrasi publik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *