Layanan Pertanahan Kota Kediri Melalui Program “Kediri Sertifikat” Guna Kepastian Hukum Warga Kurang Mampu

kediri
Icha Octavia Dyah

OPINI, Jatim.News — Di era modern ini, tuntutan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang efisien, transparan, dan responsif semakin tinggi. Hal ini termasuk pada sektor pertanahan, yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu daerah.

Kota Kediri, sebagai salah satu kota berkembang di Jawa Timur, telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakatnya melalui berbagai inovasi dan kebijakan.

Menurut data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Kediri, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 12.528 proses sertifikasi tanah, meningkat 12% dibandingkan tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah, yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset dan memudahkan akses terhadap layanan keuangan.

Salah satu inovasi yang diterapkan oleh pemerintah Kota Kediri adalah program “Kediri Sertifikat”, yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi warga kurang mampu.

Melalui program ini, biaya sertifikasi dapat ditekan hingga 50% dan waktu pengurusan dipangkas menjadi hanya 3 bulan. Selain itu, pengurusan sertifikat dapat dilakukan secara daring, sehingga meminimalkan waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Untuk mendukung program “Kediri Sertifikat”, pemerintah juga telah mengintegrasikan sistem layanan pertanahan dengan teknologi informasi melalui pembangunan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Kota (SIMPK).

Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait status tanah, riwayat kepemilikan, dan proses pengurusan sertifikat secara daring. Hal ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan di Kota Kediri.

Selain itu, pemerintah Kota Kediri juga telah menjalin kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Kediri, pada tahun 2022 terdapat 278 kasus sengketa pertanahan yang berhasil diselesaikan, meningkat 24% dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti perlunya peningkatan sosialisasi program dan pelatihan bagi pegawai untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, upaya-upaya untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, juga perlu terus dioptimalkan.

Secara keseluruhan, upaya-upaya inovatif yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kediri dalam meningkatkan layanan pertanahan patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi harapan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kota Kediri.

Dengan terus memperkuat kolaborasi, mengembangkan solusi berbasis teknologi, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, diharapkan layanan pertanahan di Kota Kediri akan semakin efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Icha Octavia Dyah Pitaloka-Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *