Bojonegoro, Jatim.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa, Senin (19/8/2024) malam. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan oleh tim penyidik setelah sebelumnya berhasil mengungkap dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut.
sampai saat ini total sudah ada empat tersangka yang telah masuk dalam penahanan. Dari empat tersangka, belum ada dari unsur penyelenggara negara. Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp5 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, kedua tersangka ini berinisial HS (53) Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan Pemkab Magetan dan IK (49) Branch Manager PT United Motors Centre atau PT UMC cabang Bojonegoro. terduga Mereka terlibat aktif dalam proses pengadaan dan mendistribusikan mobil siaga desa yang seharusnya untuk pelayanan masyarakat di tingkat desa.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Mereka berperan dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar Aditia
“Para tersangka terjerat Pasal 1 dan 2, kemudian Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
(abi)