Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang awal tahun 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka, termasuk dua di antaranya anak di bawah umur.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini melibatkan berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian sepeda motor, penipuan kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan kekerasan. Adapun ketujuh tersangka itu, yakni RAP (23), MY (26), I (35), BFF (18), JEP (34), dan dua lainnya masih berstatus di bawah umur.
Seluruh kasus curanmor yang di ungkap jajarannya terjadi di enam tempat kejadian perkara berbeda, yakni di Kecamatan Tumpang, Kepanjen, Karangploso, Pakis, Bululawang, dan Gondanglegi, dengan rentang waktu 1-23 Januari 2025.
Salah satu modus baru yang digunakan oleh tersangka RAP adalah dengan memanfaatkan aplikasi media sosial untuk melakukan pencurian. RAP mengajak korban bertemu di sebuah penginapan, kemudian mencekik korban hingga pingsan sebelum mengambil barang-barang berharga termasuk sepeda motor milik korban.
Polisi juga mendapati beberapa barang bukti aksi curanmor masing-masing tersangka, antaranya, enam kendaraan roda dua, tiga ponsel, hingga 11 pelat nomor kendaraan. Terkait adanya keterlibatan anak di bawah umur pada kasus ini, Bayu menyatakan bahwa hal itu harus menjadi perhatian dari banyak pihak, khususnya para orang tua.
“Keterlibatan anak-anak harus menjadi perhatian bersama, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa,” kata dia.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 7 hingga 12 tahun penjara.
(abi)