Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membantah tudingan bahwa mereka telah menginstruksikan penggarapan lahan tambak garam di Gersik Putih, Kecamatan Gapura. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat instruksi terkait penggarapan tersebut.
Bupati Achmad Fauzi menjelaskan bahwa ia hanya meminta kepada Kepala Desa Gersik Putih dan Camat Gapura, serta instansi terkait untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait. Ia menambahkan bahwa penggarapan lahan tambak garam hanya dapat di lakukan jika mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.
Sebelumnya, sekitar 20 hektare perairan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, di klaim sebagai milik pribadi oleh warga yang berencana menjadikannya lahan tambak garam. Namun, sebagian masyarakat, terutama nelayan yang biasa mencari nafkah di laut, menolak rencana tersebut.
Beberapa waktu lalu, warga yang mengaku sebagai pemilik sempat mendatangkan alat berat dan mengklaim bahwa rencana penggarapan tambak garam itu, atas instruksi Bupati Sumenep. “Yang saya katakan kepada aparat desa dan pemilik, silahkan di garap apabila masyarakat setuju,” katanya.
Ia lebih lanjut menjelaskan, bahwa selaku pimpinan daerah akan mengizinkan pembangunan tambak garam tersebut apabila atas persetujuan masyarakat. Ia juga membantah telah mengeluarkan surat instruksi sebagaimana di sampaikan oleh warga yang mengaku sebagai pemilik dan sebagian aparat desa setempat.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan atas dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep. Investigasi ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan dampak terhadap pengelolaan ruang laut di daerah tersebut.
(abi)