Malang – Kepolisian Sektor Lowokwaru Kota Malang berhasil menangkap seorang pelaku penipuan yang menyamar sebagai teknisi internet. Pelaku, berinisial G, tertangkap pada Kamis (5/9) setelah terlibat dalam serangkaian aksi penipuan di wilayah Malang.
G, mantan karyawan bagian teknisi di sebuah perusahaan, tetapi masih mengaku sebagai karyawan aktif dan mendatangi satu per satu rumah pelanggan untuk melakukan perbaikan router dengan dalih kerusakan pelaku masih menyimpan catatan data berisikan alamat, nama pelanggan, dan seragam perusahaan dulu tempatnya bekerja.
“Ada 34 titik lokasi dia beraksi, Alasannya mempercepat sinyal wifi tetapi setelah mengambil router tidak pernah menggantinya, pelaku justru menjual alat itu secara daring, Kami menangkap setelah perusahaan melakukan profiling data diri pelaku, Pasal 378 KUHP menjerat pelaku tentang penipuan dan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.” Kepala Polsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 14 lembar data pelanggan, satu baju seragam bermotif merah putih, satu jins berwarna hitam, dan satu kain berwarna hitam.
Pelaku menggunakan Uang hasil penjualan perangkat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan segera jika mereka mendapati aktivitas mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya kewaspadaan terhadap teknik penipuan yang semakin canggih.
(abi)