Mojokerto – Kasus Polwan Briptu FN (28) yang di duga membakar suaminya resmi memasuki tahap P21 setelah berkas perkara di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Kota. Berkas tersebut di limpahkan oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejari pada Rabu (25/9/2024), menandai bahwa kasus ini segera berlanjut ke tahap persidangan.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Jombang, Briptu RDW (28) harus menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran hingga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Kasi Intel menjelaskan, tersangka di jerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara. Terkait penerapan pasalnya tersebut menurutnya karena kejadian terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, Dalam pelimpahan tersebut juga turut di limpahkan sejumlah barang bukti seperti tangga dan timbah.
Dengan pelimpahan berkas P21 ini, FN akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan, di mana ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang perdana di jadwalkan akan di gelar dalam waktu dekat, dan pihak keluarga korban berharap keadilan bisa di tegakkan.
(abi)