Surabaya – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menyita 47 sepeda motor dalam operasi balap liar yang tergelar di kawasan Kedung Cowek pada Minggu dini hari, 6 Oktober 2024. Operasi ini di lakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas balap liar yang sering terjadi di daerah tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan 50 personel gabungan dari Satlantas, Samapta, dan Polsek setempat. Selain menyita 47 kendaraan roda dua, polisi juga mengamankan 31 SIM dan 50 STNK. “Sebagian besar pelaku balap liar adalah remaja di bawah usia 17 tahun, yang sangat membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain,” ujar Arif.
“Ada 128 penindakan, 47 di antaranya kendaraan bermotor kami sita yang hampir separuhnya tidak di lengkapi dokumen. Sisanya surat-surat,” kata dia.
Motor-motor yang tak di lengkapi dokumen tersebut di koordinasikan dengan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk di identifikasi apakah kendaraan itu hasil curian atau tidak.
Arif juga menambahkan bahwa meskipun Pemkot Surabaya telah menyediakan lokasi khusus untuk tes drive, laporan mengenai balap liar masih terus di terima. “Kami berharap masyarakat aktif melaporkan informasi mengenai balap liar ini agar segera di lakukan penindakan,” tambahnya.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar dan meningkatkan keselamatan serta ketertiban di jalan raya.
Dari penindakan tersebut, Arif mengimbau kepada orang tua untuk lebih perhatian kepada anaknya agar tidak terjerumus pada hal negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
(abi)