Gara-Gara Keroyok Tetangga, Kakak-Adik di Jombang Harus Menghadapi Jeruji Besi

Dua pelaku pengeroyokan saat berada di Polsek Tembelang Jombang.(beritajatim.com)
Dua pelaku pengeroyokan saat berada di Polsek Tembelang Jombang.(beritajatim.com)

Jombang – Dua bersaudara di Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap tetangga mereka. Insiden ini terjadi pada Rabu (9/10/2024) malam, di Dusun/Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang. 

Menurut keterangan polisi, kejadian ini bermula saat korban (Djamaluddin, 39th)sedang mium kopi di warung milik Fauzi. Saat itu, juga ada tiga orang lain di dalam warung, Mendadak, kakak adik terduga pelaku datang menghampiri korban. Keduanya datang bersama dua temannya yang kemudian mengajak Djamaludijn cekcok.

Keduanya menuding korban membleyer kendaraan, Usai cekcok mulut, kakak adik tersebut mengeroyok korban. Akibatnya, tiga korban mengalami luka dan satu orang hanya sakit saja. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Tembelang. 

Bacaan Lainnya

Kakak-adik tersebut, adalah WRD (21) dan MAH (18). Kapolsek Tembelang Iptu Fadilah, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan tidak main hakim sendiri.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *