Jatim.news – Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Penangkapan ini di lakukan setelah mereka dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) pada Agustus 2024 karena terbukti melanggar kode etik.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap yang di terima oleh para hakim dalam memutuskan vonis bebas tersebut. Selain tiga hakim, seorang pengacara juga turut di tangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Saat ini, mereka sedang dalam perjalanan ke Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya yang saat ini sudah berstatus pengangguran di amankan oleh Kejaksaan Agung dan tengah perjalanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rabu (23/10/24)
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor di ajukan ke majelis kehormatan hakim,” kata Joko Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR.
Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, di anggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
(abi)