Jatim.news – Operasi Bea Cukai Jawa Timur berhasil mengamankan ribuan botol alkohol ilegal tanpa cukai dalam sebuah penindakan besar-besaran. Operasi ini di lakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, bekerja sama dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, saat di konfirmasi di Surabaya, Jumat mengatakan Dalam operasi ini, petugas menghentikan sebuah truk di Jalan Pergudangan Maspion, Romokalisari, Surabaya, dan menemukan 23 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai serta satu koli pita cukai MMEA impor yang di duga palsu.
“Rinciannya di Gudang Maspion Benowo-Surabaya sebanyak 2.416 karton MMEA, di gudang yang berlokasi di Cerme-Gresik sebanyak 383 karton MMEA dan di Gudang yang berlokasi di Tanjung Sari-Surabaya sebanyak 141 karton MMEA,” katanya.
Pengembangan informasi lebih lanjut membawa petugas ke tiga gudang di Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya, di mana mereka mengamankan total 2.940 karton MMEA.
Selanjutnya, Nilai barang bukti di perkirakan mencapai 17,64 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 4,02 miliar rupiah. Dua orang laki-laki, yaitu kepala gudang dan supir truk, juga tertangkap dalam operasi ini.
“Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang di kenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik, yaitu konsumsinya perlu di kendalikan, peredarannya perlu di awasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum,” ujarnya.
Operasi ini menunjukkan sinergi antara Bea Cukai, Polisi, dan TNI dalam menjaga dan mengawasi peredaran barang kena cukai yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
(abi)