Pemkab Kediri Luncurkan Perbup untuk Permudah MBR Dapat Rumah dalam Program Tiga Juta Rumah

Eko Sutiyono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri.
Eko Sutiyono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri.

Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat Masyarakat Berkebutuhan Khusus (MBR) dalam mendapatkan rumah di program Tiga Juta Rumah. Perbup ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah perumahan bagi MBR di Kabupaten Kediri.

Perbup yang baru diterbitkan ini mencakup berbagai langkah yang diambil untuk mempercepat proses pemberian rumah bagi MBR. Salah satu langkah utama adalah peningkatan koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang terlibat dalam program ini. Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan fasilitas dan dukungan administrasi yang diperlukan untuk memastikan proses pemberian rumah berjalan lancar dan efisien.

Dalam sambutannya, Hanindhito Himawan Pramana, langsung mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 tahun 2024, tantang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Bacaan Lainnya

“Dengan pemberlakuan Perbup nomor 71 tahun 2024, maka warga Kabupaten Kediri yang berpenghasilan rendah dapat dengan mudah bisa membeli perumahan dengan BPHTB 0%,” ujar Eko Sutiyono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri pada Kamis (6/2/2025).

“Saya berharap moment bisa dimanfaatkan dengan baik untuk bisa membangun rumah dan atau perumahan dengan pola cicilan pada bank,” harapnya. Mengapa dengan pola cicilan?, menurut Eko itu karena program ini ditujukan pada masyarakat yang berpenghasilan rendah.

“Bila pembayaran atau belinya tunai, berarti yang bersangkutan dalam kategori mampu dan tidak termasuk dalam kategori MBR,” sambungnya. Lebih jauh Eko memaparkan, bagi masyarakat yang masuk kategori MBR akan mendapatkan kredit perumahan akan dilakukan seleksi persyaratan terlebih dulu yang dilakukan oleh pihak devloper dan pihak bank.

“Selain seleksi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak devloper/pengembang dan bank, pemohon juga menandatangani surat pernyataan kalau dirinya berpenghasilan rendah,” paparnya. Pasca ditetapkannya Perbup tersebut, banyak devloper yang mengajukan kerja sama. Namun demikian, pihak Pemda Kabupaten melalui Bapenda tetap selektif.

“Devloper yang mengajukan kerja sama dalam program ini tetap kita lakukan selektif terlebih dulu. Dan kita memilih devloper yang betul-betul sehat dan tidak bermasalah,” tandasnya. Eko menambahkan, dalam proses pengajuan kredit, semua bank bisa melayani. Dan untuk ketentuan tenor maupun besaran anggsuran pihak bank yang akan menentukan disesuaikan dengan kemampuan bayar dari pemohon.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat MBR mengenai hak-hak mereka dalam program Tiga Juta Rumah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka dapat memanfaatkan program ini dengan baik dan tanpa hambatan.

Program Tiga Juta Rumah ini merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk menyelesaikan masalah perumahan di Indonesia. Dengan diterbitkannya Perbup ini, diharapkan masyarakat MBR di Kabupaten Kediri dapat mendapatkan rumah yang layak dan memenuhi kebutuhan mereka.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *