Jatim.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terkait dugaan korupsi dana hibah di jawa timur. Pemeriksaan ini terjadi pada Kamis pagi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Abdul Halim Iskandar, yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.52 WIB, langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media. KPK memanggil Abdul Halim sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan tokoh politik di Jawa Timur, yang terduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya di alokasikan untuk program pembangunan di daerah tersebut.
Ia mengaku tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang dia ketahui.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang di lakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa juru bicara KPK.
Sebelumnya, KPK juga sempat melakukan penggeledahan rumah di beberapa daerah, yakni di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar. Kemudian beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Hasil penggeledahan, KPK menyita uang berupa kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan tanpa pandang bulu.
(abi)