Surabaya – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terus berkembang pesat. Namun, untuk naik kelas dan bersaing di pasar global, UMKM perlu memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI melindungi inovasi dan kreativitas, yang menjadi kunci sukses bisnis di era digital ini.
Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) sukses menggelar AKHKI Expo 2024 di Surabaya. Acara ini menjadi sorotan bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang ingin meningkatkan daya saing bisnisnya di era global.
Suyud Margono, SH, MHum., FCIArb, Ketua Umum AKHKI mengatakan, organisasi profesi ini sudah berdiri sejak 15 September Tahun 2006 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021, sesuai Pasal 32 PP yang berlaku merupakan wadah tunggal Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia, yang diangkat dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.
Benny Muliaan, SE., MH, Ketua Komisariat AKHKI Surabaya sekaligus Ketua Pelaksana AKHKI Expo 2024 mengatakan, konten kreator kini tidak bisa asal menggunakan lagu ataupun font yang beredar di internet.
Salah satu kisah sukses yang paling menarik perhatian adalah Baba Rafi Enterprise. Chasan Abrori, perwakilan Baba Rafi, berbagi pengalaman bagaimana perusahaan kebab ini berhasil go internasional berkat perlindungan HAKI.
Selain perlindungan hukum, HAKI juga memberikan keuntungan ekonomi. Produk yang memiliki HAKI cenderung memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.
(abi)