Probilinggo – Salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Probolinggo di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Cawabup tersebut di duga memalsukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang di serahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonannya.
Laporan ini bermula dari temuan LSM LIRA terkait info lelang sebuah rumah dan toko di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, yang di miliki oleh Cawabup tersebut. Berdasarkan data yang di peroleh, Cawabup ini memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317, namun dalam LHKPN yang di laporkan, ia menyatakan tidak memiliki utang.
Ada dugaan yang bersangkutan melanggar Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati pasal 14 ayat (2) huruf j.
Peraturan itu berbunyi peserta pemilu (Cagub-Cawagub, Cabup-cawabup, Cawali-Cawawali) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mengkaji lebih lanjut dalam waktu tiga hari untuk menentukan langkah selanjutnya.
(abi)