Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mencatat 206 kegiatan kampanye yang di lakukan oleh pasangan calon (paslon) dalam Pilwali Surabaya dan Pilgub Jatim 2024. Dari jumlah tersebut, 12 kegiatan kampanye di bubarkan karena melanggar aturan lokasi kampanye.
Jumlah ini meliputi berbagai jenis kegiatan kampanye, seperti tatap muka, pertemuan terbatas, serta aktivitas lain yang berlangsung sejak di mulainya masa kampanye pada 24 September 2024.
Kampanye ini melibatkan sejumlah isu krusial, mulai dari dugaan pelanggaran SARA hingga potensi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pasangan calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang terlarang. Bawaslu memberikan imbauan tertulis kepada paslon yang melanggar, dan kampanye tersebut di batalkan.
Bawaslu juga meluncurkan pojok pengawasan di 31 kecamatan untuk mensosialisasikan edukasi soal Pilkada serentak dan mengawasi adanya pelanggaran di daerah masing-masing.
Peluncuran pojok pengawasan ini di harapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye, sehingga pelaksanaan Pilwali Surabaya dan Pilgub Jatim bisa berlangsung lebih jujur, adil, dan transparan.
(abi)