Malang – Sekretariat DPRD Kabupaten Malang telah meluncurkan inovasi bernama Kelingan Kumisku untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah (Perda). Inovasi ini berupa Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berfungsi sebagai pusat pelayanan, konsultasi, dan edukasi bagi masyarakat.
Keterlibatan masyarakat untuk berkontribusi dalam kegiatan pembangunan daerah sangat di butuhkan. Salah satunya melalui penyusunan peraturan daerah (perda). Hal itulah yang tengah di fasilitasi oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.
“Selain itu, masyarakat bahkan masih belum mengetahui cara berpartisipasi dalam memberikan masukan terhadap regulasi yang sedang di susun,” ujar Bagus, Kamis (31/10/2024).
Untuk itulah dalam hal ini, sekaligus dalam rangka aktualisasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXVI Tahun 2024, pihaknya melaksanakan proyek perubahan. Yakni pembentukan sarana edukasi dan informasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Selain itu ke depannya kami juga akan meningkatkan sinergi dengan institusi pendidikan serta meningkatkan keterlibatan akademisi dan pelajar melalui program Mobile Kelingan Kumisku Halokes dan Mobile Kelingan Kumisku Ngampus,” pungkas Bagus.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, bersama Sekwan DPRD Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, menjelaskan bahwa Kelingan Kumisku bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang produk hukum yang sedang di susun dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung. Klinik ini di harapkan dapat menjangkau seluruh masyarakat di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang melalui program Mobile Kelingan Kumisku.
(abi)