Banyuwangi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berkomitmen untuk menjadikan lingkungan dalam rutan bebas dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya. Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, mengungkapkan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk mencapai tujuan ini.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga Lapas Banyuwangi sebagai tempat yang kondusif untuk pembinaan warga binaan,” kata dia saat dihubungi di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis.
Penggeledahan rutin yang dilakukan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Banyuwangi merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. “Penggeledahan ini tidak hanya untuk menemukan barang-barang terlarang, tetapi juga sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” jelas Mukaffi.
Mukaffi menjelaskan bahwa penggeledahan kamar hunian dilakukan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib dan bebas dari handphone serta narkoba.
Dalam penggeledahan terakhir yang dilakukan pada Selasa (4/2/2025), tidak ditemukan adanya narkoba atau barang-barang terlarang lainnya di enam kamar hunian yang diperiksa. Hal ini menunjukkan tingkat kedisiplinan dan kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang berlaku di Lapas Banyuwangi.
Mukaffi menyebut bahwa penggeledahan rutin akan terus dilakukan dengan memilih kamar hunian secara acak untuk meminimalisir peluang penyelundupan barang terlarang. “Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga binaan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
“Ke depan penggeledahan akan dilakukan dengan memilih kamar hunian secara acak, harapannya ini dapat meminimalisir peluang penyelundupan barang terlarang serta meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi aturan,” ujar Mukaffi.
Lapas Banyuwangi berkomitmen untuk terus menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba serta barang-barang terlarang lainnya untuk mendukung proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
(abi)