SURABAYA, Jatim.News – Terhadap dugaan penyimpangan paket belanja mamin Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim tahun anggaran 2022 dan 2023, seorang Sumber berpendapat, sebaiknya SPJ mamin dibuka ke publik.
Menurutnya, langkah itu dinilai bisa menjadi jalan tengah bagi penyelesaian polemik. Meski kesalahan data pada sirup LKPP bakal mengundang konsekuensi hukum tersendiri, namun dengan dibuka SPJ, setidaknya hal itu bisa membuat terang duduk persoalan sebenarnya.
Ditegaskan Sumber, bahwa secara konstruksi hukum, pelanggaran terhadap Peraturan LKPP bisa saja berujung pidana. Hal ini karena LKPP adalah lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Sehingga sirup LKPP adalah produk hukum.
Terkait hal ini, tutur Sumber, sejumlah paket mamin Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim yang dipublis di sirup LKPP diduga menyimpang. Indikasi itu diantaranya soal deskripsi paket yang tidak jelas, kemudian paket dilaksanakan secara swakelola tipe 1, serta harga satuan mamin yang terbilang jumbo.
Pada kategori deskripsi paket tidak jelas, diketahui sejumlah paket mamin tidak dibubuhi keterangan rinci terkait volume dan jenis menu. Tetapi, paket hanya dilabeli nama kegiatan dan besaran pagu saja.
Paket tersebut antaralain belanja mamin rapat kegiatan administrasi Barang Milik Daerah, kode RUP 40240513, dengan pagu Rp 8.040.000. Paket epurchasing ini tercatat tidak keterangan soal jumlah peserta dan menu mamin yang dibeli.
Berikutnya, paket belanja mamin rapat evaluasi dan koordinasi pendayagunaan lahan dan air, kode RUP 43002097, dengan pagu Rp 12.060.000. Paket Pengadaan Langsung ini juga tidak disebutkan jumlah peserta dan menu mamin yang dibeli.
Untuk kategori paket mamin dilaksanakan secara swakelola tipe 1, sedikitnya ada 18 paket yang tidak didukung mekanisme “penyedia dalam.swakelola”. Sehingga pekerjaan mamin harus dikerjakan sendiri, atau dengan kata lain Dinas Pertanian bertindak sebagai juru masak.
Merujuk Peraturan LKPP 3/2021, yang dimaksud swakelola tipe 1 adalah kegiatan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. Padahal, secara tupoksi, Dinas Pertanian tidak mungkin bertindak sebagai juru masak.
Dari 18 paket swakelola tipe 1, dua diantaranya adalah belanja mamin rapat kegiatan aneka kacang dan umbi, kode RUP 33206318, dengan pagu Rp 30.820.000, serta belanja mamin rapat intensifikasi dan diversifikasi serealia. Paket dengan kode RUP 33205949 ini dipagu Rp 19.095.000.
Sedang paket mamin dengan harga satuan terbilang jumbo, antaralain adalah paket belanja mamin rapat dengan kode RUP 40171292, dan pagu Rp 16.750.000. Paket epurchasing ini disebut untuk pemenuhan mamin 125 orang tanpa menyebut menu yang dibeli.
Sehingga besaran pagu yakni 16.750.000 dibagi 125 ketemu angka Rp 134 ribu per orang. “Pertanyaannya, menu mamin apa yang dibandrol sebesar itu? Sementara harga satuan tertinggi per nasi kotak adalah Rp 44 ribu, dan kue kotak Rp 35 ribu.
Paket berikutnya adalah belanja mamin rapat pelatihan pertanian dengan kode RUP 40748767, dan pagu sebesar Rp 101.705.000. Paket ini disebut untuk kebutuhan mamin 450 orang tanpa menyebut menu yang dibeli. Sehingga besaran pagu dibagi 540 ketemu angka Rp 188 ribu per orang.
“Dengan SPJ dibuka ke publik, maka akan diketahui berapa sebenarnya harga mamin yang dipatok. Juga, dari menu yang dipilih, bisa diketahui pembelian terjadi mark up harga atau tidak. Saya kira Dinas tidak ada alasan untuk tidak membuka SPJ, “tegas Sumber. (din)