Lumajang – Dalam kurun waktu setahun di tahun 2024, Kejaksaan Negeri Lumajang telah memproses sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Lumajang. Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, SH, MH, mengatakan jika selama tahun 2024 sudah ada 3 perkara korupsi yang telah di sidangkan.
“3 Kasus itu sudah selesai disidangkan. Tapi sampai sekarang belum ada yang mengembalikan uang negara. Jadi penyelamatan uang negara masih nihil,” ungkap Nizar, sapaan karibnya, Jum’at (20/12/2024).
Kasus Korupsi APBDes: Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Laili Syahril Mubarok, di tangkap Kejaksaan Negeri Lumajang atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 178.383.747. Syahril di duga membuat perencanaan kegiatan fiktif dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN: Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank plat merah cabang Lumajang. Ketiga tersangka, YF, KA, dan AS, di duga melakukan rekayasa usaha nasabah agar bisa mengajukan kredit, yang kemudian di gunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2.042.216.371.
Kasus Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana: Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana. Ketiga tersangka adalah D, eks PNS di Dinas Pertanian Lumajang, serta Z dan W dari penyedia bibit. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 782 juta.
Ia menghimbau agar para pemangku jabatan melakukan kegiatannya sesuai aturan berlaku. Sehingga tidak sampai bertentanga dengan undang-undang. “Pesan saya, di tahun 2025 nanti agar lebih mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
(abi)