OPINI, Jatim.News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yang awalnya telah menetapkan 2 tersangka yaitu choirudin 51 th, eks Direktur Utama BPRS periode 2011 – 2021, dan Reni Triana 45 th, eks direktur operasional. Pada oktober tahun 2023 yang lalu.
Dalam dugaan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam menyetujui pemberian pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan, sehingga menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dan pula merugikan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariat (BPRS) Kota Mojokerto yang merupakan BUMD Kota Mojokerto. Choirudin dan Reni Triana berperan menyetujui pemberian dan restrukturisasi pembiayaan yang bermasalah atau tidak sesuai SOP yang diajukan oleh bawahannya.
Setelahnya ada 3 tersangka yang mengikuti jejak Choirudin dan Reni Triana sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut tidak lain tidak bukan ialah Bambang Gatot Setiono ; asal Nganjuk, Hendra Agus Wijaya ; warga Kota Mojokerto, dan Sudarso ; asal Malang. Yang turut melengkapi daftar tersangka kasus window dressing di tubuh BUMD milik pemkot tersebut.
Adapun aksi dari ketiga tersangka tersebut ialah sebagai debitur menerima dana pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto. Selain itu mereka diduga kuat juga melakukan kongkalikong merealisasikan pengajuan pembiayaan yang tidak biasa dalam kurun 2017 – 2020. Mereka beraksi dengan beragam modus Mulai dari mark up agunan hingga kredit macet. Yang membuat negara merugi. Berdasarkan laporan audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 29.148.180.281
Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru turut dijerat Pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam dipenjara minimal 4 tahun lamanya. Sehingga dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan lima tersangka.
Penulis Ari P. Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo