Madiun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran hak pilih warga tahanan Polres Madiun dalam Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 14 tahanan, yang terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan, di berikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka di ruang tahanan Mapolres Madiun.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Madiun, Qoirul Anam, menyatakan bahwa pengawasan ini di lakukan untuk memastikan semua warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik. Proses pemungutan suara di ruang tahanan ini di fasilitasi oleh petugas TPS 2 dan TPS 3 Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Anam menjelaskan, pelayanan memilih dengan ketentuan berlaku bagi pemilih yang telah masuk DPT namum berhalangan untuk hadir di TPS. Sehingga petugas TPS terdekat bisa memfasilitasi warga yang berhalangan tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya.
Misalnya adalah warga sakit di rumah, narapidana di penjara, warga sakit di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi di rumah sakit.
Ia menambahkan, pelayanan memilih dengan ketentuan tersebut diberikan karena KPU Kabupaten Madiun tidak menyediakan TPS khusus. Adapun, TPS khusus di Madiun hanya ada di Lapas Madiun yang melayani ribuan warga binaan lapas setempat yang memiliki hak pilih.
Pelaksanaan pencoblosan berjalan tertib, aman, dan lancar dengan pengawalan dari petugas Polres Madiun, Bawaslu, dan petugas terkait lainnya. Bawaslu Kabupaten Madiun berkomitmen untuk mengawasi semua tahapan penggunaan hak pilih agar berlangsung sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sesuai data, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menetapkan daftar pemilih tetap ( DPT) Pilkada Sserentak 2024 mencapai sebanyak 568.252 pemilih.
DPT sebanyak 568.252 itu, terdiri dari 277.199 pemilih laki-laki dan 291.053 pemilih perempuan. Mereka menggunakan hak pilihnya di 1.142 tempat pemungutan suara (TPS) di 206 desa/kelurahan.
(abi)