Tunjangan Perumahan DPRD Jombang Tidak Setara Dengan Rumah Dinas Wabup

rumah dinas dprd
Ilustrasi Rumah Dinas. (istimewa)

JOMBANG, Jatim.News — Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 18 Tahun 2017 dan PP Perubahan Nomer 1 Tahun 2023, telah memerintahkan kepada Pemkab agar menyediakan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Jika belum mampu, maka opsinya adalah pemberian tunjangan perumahan. 

Faktanya, sejak 7 tahun silam Pemkab Jombang selalu memilih opsi pemberian tunjangan perumahan kepada 46 anggota DPRD. Dengan kata lain, hingga saat ini, Pemkab merasa belum cukup mampu menyediakan rumah dinas bagi anggota legislatif. pertanyaannya, benarkah Pemkab belum mampu? 

Beragam alasan sepertinya sengaja dipilih untuk memperteguh status belum mampu. Diantaranya, hampir setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tidak ada yang menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD. Dengan demikian Pemkab Jombang tidak sendirian. Dan kondisi demikian, umum terjadi.

Bacaan Lainnya

Terhadap argumen ini, seorang Sumber menilai ada yang tidak nyambung. Menurutnya, urusan mampu dan tidak mampu adalah urusan goodwill dan urusan prioritas pembangunan. “Simple saja, sejauh ini apa sudah dilakukan kajian secara serius? Jadi ini bukan soal seluruh Indonesia tidak ada yang menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD, “ujarnya. 

Sumber menegaskan, urusan mampu dan tidak mampu cukup penting dibahas karena terkait dengan efisiensi anggaran. “Rp 11,5 milyar per tahun untuk alokasi tunjangan perumahan anggota DPRD itu tidak kecil. Dan ini akan secara terus-menerus menjadi beban APBD selama tidak di stop, “terangnya. 

Alasan berikutnya, penyediaan rumah dinas bagi anggota DPRD dipandang tidak mendesak karena selain sudah memiliki rumah tinggal, mayoritas pejabat DPRD Jombang adalah orang lokal. Beda halnya dengan DPR RI. Kebutuhan rumah dinas menjadi tak tertawarkan karena mayoritas pejabat DPR berasal dari seluruh daerah di Indonesia. 

Alasan terakhir dan cukup menohok adalah soal biaya pembangunan rumah dinas yang kelewat tinggi. Saking tingginya, hal itu disebut tidak mungkin dilaksanakan. Sayangnya, argumen ini didasarkan pada pemahaman bahwa rumah dinas harus setara dengan rumah dinas Wakil Bupati. 

“Saya pikir ini hanya bentuk pembenaran untuk tidak menyediakan rumah dinas bagi anggota dewan. Dengan menunjuk rumah dinas Wakil Bupati sebagai patokan, berarti pesan yang ingin disampaikan adalah soal anggaran jumbo dan harus berada di pusat kota. Padahal eselon anggota dewan tidak setara dengan Wakil Bupati? “tegasnya. 

Sebagai pembanding, sejumlah daerah di Indonesia tercatat sudah melakukan pembangunan rumah dinas untuk anggota DPRD. Antaralain Kota Ternate (Maluku Selatan), Kota Pelambang (Sumatera Selatan), Kabupaten Malinau (Kalimantan Utara), dan Kabupaten Kutai Kertanegara atau Kukar (Kaltim). 

Juga, Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI (Sumatera Selatan). Dan terakhir yang bisa terupdate oleh media ini adalah Kabupaten Natuna (Kepulauan Riau). Dari sekian itu, rumah dinas anggota DPRD Natuna sempat jadi sorotan karena dinilai terlalu mahal. Yakni satu unit rumah berbiaya Rp 1 milyar. 

Terlepas soal dugaan kemahalan harga unit rumah, tegas Sumber, biaya pembangunan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Natuna itu hanya setara dengan 4 tahun tunjangan perumahan DPRD Jombang. “Mungkin tidak sama persis. Tapi intinya adalah soal Goodwill dan skala prioritas. Jadi tidak ada yang tidak mungkin, “ujarnya. 

Dilansir dari pemberitaan sejumlah media, pembangunan rumah dinas anggota DPRD di sejumlah daerah tersebut memang beberapa berujung masalah. Salah satunya kasus rumah dinas tidak ditempati karena sejumlah alasan. “PP 18/2017 tidak mengenal alasan apapun. Ketika rumah dinas sudah dibangun, maka tunjangan perumahan stop,” tegasnya. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *