JOMBANG, Jatim.News – Seperti diprediksi sebelumnya, gugatan TUN yang dilayangkan Heri Soesanto kepada Bupati Jombang akhirnya berujung Dismissal Ditolak (atau ditolak karena alasan kedaluwarsa, red) oleh hakim PTUN Surabaya, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023.
Kepastian itu merujuk pada putusan sidang yang dipublis pada laman website PTUN Surabaya. Dengan demikian, gugatan Heri Soesanto dengan nomer perkara 186/G/2023/PTUN.SBY tersebut dipastikan kalah. Belum diketahui, apakah gugatan dilanjut ke upaya hukum kasasi atau tidak.
Dari laman website PTUN Surabaya diketahui, bahwa materi gugatan yang dilayangkan Heri Soesanto kepada Bupati Jombang adalah soal keabsahan Surat Tagihan Piutang Nomer 028/8105/415.32/2022 yang diteken Sekdakab Jombang Agus Purnomo SH dengan mengetahui Bupati Munjidah Wahab pada 13 Oktober 2022.
Selain berujung Dismissal karena melewati batas waktu 90 hari, gugatan atas dokumen surat yang sama juga pernah dilayangkan di Pengadilan Negeri Jombang pada November 2022 lalu. Saat itu, PN Jombang menolak seluruh gugatan sehingga surat tagihan piutang tersebut tetap dinyatakan sah.
Diketahui, saat itu tidak hanya surat tagihan piutang nomer 028/8105/415.32/2022 yang digugat penghuni ruko melalui kuasa hukum LPKSM Kediri. Tetapi ada 4 dokumen surat sekaligus, milik Pemkab yang digugat di PN Jombang. Antaralain surat nomer 600/1576/415.32/2022 tertanggal 18 Maret 2022.
Kemudian, surat nomer 028/9382/415.32/2022 tertanggal 14 November 2022. Serta, dokumen akta perjanjian kerjasama antara pengembang dan Pemkab nomer 01 tahun 1996. Dimana pasal 7 ayat 4 huruf b tentang hak dan kewajiban Pihak Pertama (Pemkab) dianggap sepihak dan bernuansa sewenang-wenang.
Klausul tersebut berbunyi: Atas usul Pihak Kedua, Pihak Pertama berhak menetapkan harga jual unit-unit bangunan ruko simpang tiga dengan status SHGB selama 20 tahun serta nama-nama pedagang yang memenuhi syarat untuk menempati/pembeli ruko.
Tidak hanya Pemkab yang digugat di PN Jombang. Tetapi DPRD Jombang dan Kantor ATR/BPN Jombang juga jadi sasaran. Tepatnya sebagai Tergugat II dan Tergugat III. Mas’ud Zuremi sebagai Ketua DPRD Jombang dan sekaligus Ketua Pansus DPRD dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan rekomendasi Pansus.
Rekom pansus berisi 5 poin ketentuan. Antaralain: (1) agar Pemkab terus berupaya melakukan penagihan piutang sesuai audit BPK, (2) agar Pemkab melakukan tindakan tegas berupa penertiban dan pengambilalihan ruko simpang tiga sebagai upaya penyelematan aset Pemerintah Daerah, jika penghuni tidak segera menyelesaikan piutang.
(3) kewajiban mengelola ruko simpang tiga adalah mutlak kewenangan Pemkab Jombang. (4) jika Pemkab bermaksud menyewakan kembali ruko simpang tiga, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan perundangan berlaku. (5) penghuni ruko yang merasa dirugikan oleh kebijakan Pemkab dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Kepala ATR/BPN Jombang juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan SHGB diluar ketentuan. Karenanya penggugat minta Kepada PN Jombang agar Tergugat III dihukum untuk memperpanjang masa berlaku SHGB hingga tahun 2026/tahun 2046. Juga, SHGB yang diterbitkan Tergugat III dimohonkan untuk dibatalkan.
Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh PN Jombang dan tidak ada upaya hukum lanjutan. Menanggapi putusan Dismissal Ditolak oleh PTUN Surabaya tersebut, Sekda Agus Purnomo yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu sore (6/12/2022), hanya berucap diplomatis. “Kita hormati dan kita ikuti Putusan Hukum, “ujarnya. (din)