Pemkab “Lumpuh”, Hery Bakal Kuasai Ruko Tanpa Gangguan

aliansi lsm jombang
Hadi S Purwanto selaku juru bicara Aliansi LSM Jombang. (jatim.news/din)

JOMBANG, Jatim.News      –      Sebab, Pemkab dipastikan tidak akan mengambil opsi pelaporan pidana penyerobotan aset ruko simpang tiga ke Polres Jombang. Perubahan terjadi, tutur Sumber, karena Pemkab mendasarkan sikap pada petunjuk yang diberikan oleh korp Adhiyaksa

Sumber diinternal Pemkab menyebut keputusan mengurungkan pelaporan pidana diambil, karena Kejaksaan menjanjikan bakal melakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Karenanya, tutur dia, pelaporan pidana lain (penyerobotan aset) tidak perlu ditempuh. 

Sayangnya kepastian akan hal ini belum terkonfirmasi. Sekretaris Daerah Pemkab (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo SH yang dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan respon. Juga Kasi Intel Kejari Jombang Deny Saputra. Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (8/12/2023), belum bersedia angkat telepon. 

Perubahan sikap yang diambil Pemkab terbilang mengejutkan karena sebelumnya opsi pelaporan pidana penyerobotan aset dipastikan bakal dilakukan. Kadisdagrin Suwignyo dengan tegas menyatakan hal itu saat melakukan penutupan dan penyegelan ruko pada hari pertama, Senin (27/11/2023). 

“Sesuai surat pemberitahuan yang kami layangkan, silahkan ruko segera dikosongkan dari seluruh barang. Kita kasih waktu sampai besok sore. Jika tidak dilakukan, maka dengan terpaksa kami akan membuat pelaporan penyerobotan aset, “tegas Suwignyo didampingi Kasatpol PP, kepada penghuni ruko.

Hingga berita ini ditulis, Sabtu (9/12/2023), belum diketahui secara pasti apa alasan Pemkab mengurungkan pelaporan penyerobotan aset. Jika opsi itu diambil karena alasan menunggu putusan kasasi yang saat ini berlangsung lewat jalur TUN, tegas Sumber, maka 5 tahun kedepan Hery Soesanto dipastikan bakal menguasai ruko tanpa gangguan. 

“Secara umum, proses kasasi akan memakan waktu sedikitnya 5 tahun. Maka jika alasan ini yang diambil Pemkab, bisa dipastikan penguasaan ruko oleh Hery Soesanto yang tanpa bayar itu akan berlangsung aman tanpa gangguan, sedikitnya dalam 5 tahun kedepan, “tegasnya. 

Padahal Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr Solikhin Rusli SH, MH, tidak sependapat dengan alasan ini. Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Untag ini menegaskan bahwa secara asas hukum, berlangsungbya peradilan TUN tidak akan menghalangi upaya hukum pidana. 

“Saya sudah katakan kepada Pemkab agar melaksanakan segala rencana yang ditetapkan. Karena gugatan TUN, asasnya tidak menghalangi ekskusi. Artinya, jika karena gugatan TUN kemudian Pemkab tidak boleh melakukan ekskusi, itu jelas salah, “tegas Solikhin Rusli melalui chat WhatsApp, Kamis (30/11/2023).

Disisi lain, jika opsi pelaporan penyerobotan aset batal dilakukan karena kejaksaan segera melakukan penetapan tersangka terhadap penghuni ruko simpang tiga, hal itu dinilai belum meyakinkan. “Satu tahun lebih kasus diproses di kejaksaan. Apa iya segera terjadi penetapan tersangka? “sergah Hadi S Purwanto, juru bicara Aliansi LSM Jombang. 

“Kita tidak mau perjalanan kasus yang sudah mencapai puncaknya ini terancam blunder oleh sikap kejaksaan yang cenderung bertele-tele. Capaian besar Pemkab dalam bentuk menyegel ruko harus dihargai. Karenanya pekan depan kita akan minta penjelasan ke Kejari Jombang sebagai bahan laporan ke Kejaksaan Agung, “tegas Hadi. 

Ditegaskan Hadi, bahwa secara hitungan diatas kertas, posisi hukum penghuni ruko yang diwakili Hery Soesanto sudah terbilang habis. Sebab, tuturnya, seluruh dokumen penting yang berkaitan dengan ruko simpang tiga sudah diuji di pengadilan. Dan hasilnya selalu berpihak kepada Pemkab. 

“Dua kali jalur peradilan ditempuh, dan dua-duanya berujung kalah. Lucunya, upaya hukum kedua melalui TUN malah ditolak karena kedaluwarsa. Bahkan berkas TUN sudah pernah digugat di PN Jombang. Ini kan menjelaskan mereka tidak punya kekuatan. Artinya gugatan sengaja dipaksakan hanya demi mengulur waktu saja, “ujar Hadi sedikit terkekeh. (din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *