OPINI, Jatim.News — Pajak merupakan pembayaran wajib yang dikenakan pemerintah terhadap individu atau bisnis yang berdasarkan pendapatan atau transaksi tertentu. Pajak digunakan untuk membiayai layanan publik seperti: pendidikan, kesehatan, Pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, kantor polisi, yang dimana dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Tanpa adanya pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dilaksanakan. Pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kewajiban kepatuhan wajib pajak merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat.
Di era perkembangan teknologi internet yang semakin pesat saat ini, internet tidak sekedar digunakan untuk berkomunikasi saja, melainkan internet bisa digunakan untuk menjalani kehidupan masyarakat sehari-hari salah satunya adalah layanan pajak digital.
Seperti yang telah disediakan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang dimana bisa diakses pada platfrom DJP online, aplikasi digital seperti e-registrasi, e-filing, dan e-faktur memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar, melaporkan, dan membayar pajak secara online. Dengan ini digitalisasi perpajakan berdampak baik pada pelayanan wajib pajak dan membuat proses perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
Masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke kantor pajak dan melakukan pengisian formulir SPT secara manual melainkan pada era saat ini sudah menjadi serba digital yang dimana pengurusan pajak bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun seperi di rumah yang bisa diakses secara online tanpa harus datang ke kantor pajak dan juga bisa melakukan pengisian formulis SPT secara online.
Di era digital saat ini, layanan pajak mengalami transformasi besar dengan adanya teknologi seperti aplikasi mobile maupun platfrom online. Adanya digitalisasi terhadap layanan pajak ini sangat berpengaruh dan memberikan dampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mempermudah akses layanan, meminimalkan kesalahan pada saat proses perhitungan pajak dan memberikan transparansi dalam proses pengurusan pajak.
Pada sistem yang lebih efisien ini dapat membantu wajib pajak untuk lebih memahami dan bisa mendorong untuk menjadi lebih patuh pada kewajiban perpajakannya, dan juga memberikan dampak baik terhadap calon pajak agar dapat menjadi wajib pajak yang patuh.
Dalam kepatuhan wajib pajak di era digital ini terdapat pengaruh sikap nasionalisme. Sikap Nasionalisme meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakannya. Sikap nasionalisme mempengaruhi moralitas pajak, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak.
Tingkat nasionalisme yang tinggi meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan perpajakan, yang memungkinkan pelaporan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan Indonesia. Wajib pajak dengan kesadaran nasional yang tinggi cenderung akan lebih patuh dalam membayar pajak yang mendukung proses pembangunan negara.
Selain digitalisasi memberikan dampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak, namun digitalisasi juga memiliki permasalahan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki akses internet. Wajib pajak yang tidak memiliki akses internet dapat tertinggal dalam perkembangan perpajakan secara digital, sehingga hal tersebut membuat mereka tidak dapat memenuhi kewajiban dalam kepatuhan membayar pajak.
Mereka harus mengandalkan cara lama yang lebih rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Dengan penyimpangan tersebut, perlu adanya upaya dari pemerintah untuk masyarakat yang sedang memenuhi kewajiban akan perpajakannya, seperti memperluas infrastruktur meliputi membangun menara seluler, mendirikan pusat komunitas digital di pedesaan, memperluas penyediaan akses jaringan internet yang lebih terjangkau, dan memberikan edukasi atau pelatihan terhadap masyarakat terkait cara penggunaan teknologi.
Nama penulis: Ferrin Friska
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo