OPINI, Jatim.News — Kepemilikan tanah dengan status hukum yang jelas dan bersertifikat adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu daerah. Di Indonesia, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat meningkatkan nilai aset dan menjadi jaminan dalam berbagai transaksi ekonomi.
Namun, proses pengurusan sertifikat tanah di Indonesia, termasuk di Kota Padang, sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan. Birokrasi yang berbelit-belit, kurangnya transparansi, dan jarak yang jauh ke kantor pertanahan menjadi hambatan utama bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil. Akibatnya, banyak tanah yang masih belum bersertifikat, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan potensi konflik agraria.
Menyadari hal ini, Kantor Pertanahan Kota Padang meluncurkan program inovatif bernama LARASITA, yang merupakan singkatan dari Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah. Program ini dirancang untuk mengatasi berbagai hambatan dalam proses pengurusan sertifikat tanah dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat, meningkatkan transparansi, dan memanfaatkan teknologi untuk efisiensi yang lebih baik.
Tujuan utama dari program LARASITA adalah untuk memastikan bahwa semua warga Kota Padang memiliki akses yang mudah dan cepat dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Dengan demikian, diharapkan bahwa kepemilikan tanah yang sah dan bersertifikat dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Program ini juga menjadi langkah nyata dalam upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan praktik-praktik pungutan liar yang sering kali terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Kebijakan dan inovasi yang diimplementasikan dalam program LARASITA ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Padang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui desentralisasi layanan, peningkatan transparansi, dan pemberdayaan teknologi, program LARASITA tidak hanya menawarkan solusi jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk pengelolaan pertanahan yang lebih baik di masa depan.
Program LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah) yang diluncurkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang merupakan sebuah terobosan penting dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat. Dalam pembahasan ini, kita akan mengeksplorasi kebijakan, inovasi, serta dampak dari program ini. Kebijakan Program LARASITA diantaranya yaitu
1) Desentralisasi Layanan, Salah satu kebijakan utama LARASITA adalah mendekatkan layanan sertifikasi tanah ke masyarakat. Melalui mobil layanan keliling yang dilengkapi dengan peralatan lengkap untuk pengurusan sertifikat, masyarakat di daerah terpencil tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan. Ini sangat menguntungkan bagi warga yang berada jauh dari pusat kota dan memiliki keterbatasan dalam hal akses transportasi.
2) Transparansi dan Akuntabilitas, Untuk mengatasi masalah korupsi dan pungutan liar, program LARASITA menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses pengurusan sertifikat tanah. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memantau status permohonan mereka secara online, mengurangi interaksi langsung yang sering menjadi celah bagi praktik korupsi.
3) Pemberdayaan Teknologi, Penggunaan teknologi informasi adalah salah satu kebijakan inovatif yang diterapkan dalam program LARASITA. Melalui aplikasi mobile, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen, dan memantau perkembangan permohonan mereka. Teknologi ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memastikan bahwa data tersimpan dengan aman dan mudah diakses.
Inovasi Program LARASITA sendiri diantaranya yaitu Mobil Layanan Keliling, Inovasi ini menjadi salah satu aspek paling menonjol dari program LARASITA. Mobil layanan keliling berfungsi sebagai kantor pertanahan bergerak yang mendatangi desa-desa untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah secara langsung di lokasi. Ini mengurangi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah terpencil.
Aplikasi Mobile LARASITA, Aplikasi mobile yang disediakan oleh program ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan sertifikasi tanah dengan mudah. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur seperti pendaftaran online, pelacakan status, dan informasi mengenai prosedur yang diperlukan. Inovasi ini membantu mengurangi birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan yang mereka butuhkan. Dan yang ketiga adalah Pendidikan dan Sosialisasi, LARASITA juga fokus pada edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat tanah.
Melalui berbagai kegiatan pelatihan dan penyuluhan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai manfaat memiliki sertifikat tanah serta prosedur yang harus diikuti. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program ini.
Dampak positif dari diluncurkannya Program LARASITA adalah Kemudahan Akses, Dengan layanan yang lebih dekat dan lebih mudah diakses, masyarakat Kota Padang kini memiliki kemudahan yang signifikan dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Ini mengurangi hambatan yang sebelumnya ada, seperti jarak, waktu, dan biaya. Dan peningkatan Kepercayaan Masyarakat, Program LARASITA telah berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Pertanahan Kota Padang.
Transparansi dan akuntabilitas yang ditingkatkan membuat masyarakat merasa lebih yakin bahwa proses yang mereka jalani adalah adil dan bebas dari praktik korupsi. Serta Penguatan Hak Milik, Dengan lebih banyak tanah yang bersertifikat, hak milik masyarakat menjadi lebih terlindungi secara hukum. Ini mengurangi potensi konflik agraria dan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi pemilik tanah.
Kesimpulanya
Program LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah) yang diluncurkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang merupakan sebuah langkah maju yang signifikan dalam upaya meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengurusan sertifikat tanah.
Kebijakan desentralisasi layanan, penggunaan teknologi informasi, serta fokus pada transparansi dan akuntabilitas telah berhasil mengatasi berbagai tantangan yang sebelumnya dihadapi masyarakat. Melalui mobil layanan keliling dan aplikasi mobile, LARASITA telah mempermudah masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil, dalam mendapatkan layanan sertifikasi tanah.
Edukasi dan sosialisasi yang dilakukan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat tanah, yang pada gilirannya memperkuat hak milik mereka secara hukum.
Dampak positif dari program ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Kota Padang, dengan kemudahan akses, peningkatan kepercayaan terhadap Kantor Pertanahan, dan penguatan hak milik yang lebih terjamin. Program LARASITA membuktikan bahwa dengan kebijakan dan inovasi yang tepat, pelayanan publik dapat ditingkatkan secara signifikan. Sebagai sebuah inovasi yang berhasil, LARASITA seharusnya menjadi model bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa.
Diharapkan, program ini dapat terus berkembang dan diterapkan lebih luas lagi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di seluruh penjuru negeri. Dengan demikian, pengelolaan pertanahan yang lebih baik dan adil dapat tercapai, mendukung stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Penulis: Silda Labibi
Program Studi: Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo