Kebijakan dan Inovasi Layanan Pertanahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tuban

ptsl tuban
Mirsa Pratama Oktavia

OPINI, Jatim.News — Kementrian ART/BPN mendorong terciptanya kemudahan layanan melalui digitalisasi layanan pertanahan dan ruang dengan melaksanakan digitalisasi pada kedua layanan tersebut.

Hal ini sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo terkait tranformasi digital yang dikenal dengan istilah “Dilan”, yakni Digital Melayani. “layanan pertanahan dan tata ruang merupakan suatu layanan yang sifatnya kebutuhan mendasar, karena jumblah layanan meningkat setiap tahunnya”.

Di era modern ini, tuntutan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang efesien, transparan, dan responsif semakin tinggi. Hal ini termasuk pada sektor pertanahan, yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi dan suatu daerah.

Bacaan Lainnya

Kota Tuban, sebagai salah satu kota berkembang di Jawa Timur, telah menunjukan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat melalui berbagai inovasi dan kebijakan.

Kebijakan dan inovasi layanan pertanahan, khususnya progam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kabupten Tuban, Jawa Timur, bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran tanah bagi masyarakat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, menginformasikan tahun ini Kabupaten Tuban mendapatkan target dari pemerinta pusat sebanyak 51.762 peta bidang tanah (PBT)  dan 42 ribu Sertifikat Hak Atas Tanah (SEHAT) yang terbesar di 29 desa dalam progam pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang dilokasi 2023.

Koordinator PTSL mengatakan terdapat tambahan 10 ribu bidang yang dialokasi di 5 Desa. Atas dasar itu desa-desa yang belum memenuhi sasaran, khususnya desa-desa yang lama segera lebih produktif lagimelakukan pendetaan.

Diketahui, 16 desa yang mengikuti progam PTSL 2024 yaitu Desa Margomulyo, Jarorejo, dan Kedungrejo, Kecamatan Kerek; kemudian Desa Grabagan, Waleran. Banyubang, Ngarumm, Desa Menyunyur, Dahor, dan Ngerenjeng, Kecamatan Grabagan. Selanjutnya, Desa Jatimulyo dan Sumbungrejo, Kecamatan Plumpang; Desa Patihan, Kecamatan Widang; Desa Gresikharjo, Kecamatan Palang; Desa Waden, Kecamatan Bangilan; dan Desa Talangkembar, Kecamatan Montong.

Secara keseluruhan, upaya-upaya inovatif yang dilakukan oleh pemerintah kota kediri dalam meningkatkan layanan pertanahan patut diapreasi. Hal ini menunjukkan komitmn pemerintah dalam memenuhi harapan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kota Tuban.

Dengan terus memperkuat kolaborasi, mengembangkan teknologi informasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, diharapkan layanan pertanahan di Kota Tuban akan semakin efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Mirsa Pratama Oktavia Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *