Surabaya – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan pemberian remisi bagi 16.274 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah tersebut.
“Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat,” kata Heni selaku Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim di Surabaya, Kamis, 15 Agustus 2024, seperti terlansir di Antara.
Para narapidana di Jawa Timur yang pengusulannya mendapatkan remisi umum (RU) I, atau masih harus menjalani sisa pidana adalah 16.019 orang. Sedangkan penerima RU II yang berpotensi langsung bebas 255 orang. “Mengusulkan juga 64 orang anak didik binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi,” kata Heni.
Jumlah warga binaan yang memperoleh remisi tahun ini sekitar 78 persen dari keseluruhan warga binaan yang berstatus narapidana. “Saat ini ada 27.565 orang warga binaan di Jatim, yakni 20.788 orang berstatus narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan,” kata Heni.
Mayoritas warga binaan yang mendapat persetujuan terima remisi pada hari kemerdekaan RI adalah napi tindak pidana khusus, yaitu 8.794 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar terdominasi oleh penyalahguna dan pengedar narkoba, yaitu 8.582 orang. Sisanya, narapidana kasus korupsi 176 orang, kasus pembalakan ilegal 16 orang, dan lima orang warga binaan kasus terorisme, serta empat orang kasus pencucian uang.
Kemenkumham Jawa Timur juga memastikan bahwa proses pengusulan remisi terlaksana dengan cermat dan transparan. Mereka bekerja sama dengan pihak lapas dan rutan untuk memastikan bahwa hanya narapidana yang memenuhi syarat yang terusulkan. “Kami berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana dan anak didik binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas.”Kata Heni.
Remisi ini juga menjadi salah satu bentuk kontribusi negara dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.
(abi)